KERJASAMA
PEMERINTAH SWASTA
DASAR
HUKUM
Interaksi antara berbagai pihak diatur tiga
perangkat undang-undang dan beberapa peratuaran sebagai berikut dibawah ini: Peraturan
Kerjasama Pemerintah Swasta, peraturan khusus sektoral, dan peraturan umum
lainnya yang mengatur tentang berbagai kegiatan usaha di Indonesia. Berdasarkan
sistem hukum Indonsia, undang-undang mengatur hal-hal yang bersifat umum.
Pelaksanaan dari suatu ketentuan hukum pada umumnya diatur dalam Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Menteri. Peraturan-peraturan ini pada umumnya mengatur
tentang tahapan-tahapan dan prosedur khusus untuk melaksanakan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan pemerintah terkait.
Sedangkan peraturan Presiden (biasa disebut sebagai
Perpres), diterbitkan sebagai dasar untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan dan
program-program Presiden, yamg berlaku. Peraturan Presiden juga terkadang
merupakan panduan atas pelaksanaan lebih lanjut dari suatu pearaturan maupun
peraturan Pemerintah yang sudah ada. Keberanekaan sektor telah menjadikan
adanya ke beranekaan peraturan-dan undang-undang yang bereda pula.
Sebagaimana dimaksud di bawah ini, hampir seluruh sektor
insfrastruktur diatur oleh ketentuan-ketentuan yang sudah ada sejak 2004 dengan
visi modernisasi infrastruktur nasional.
Namun demikin, tidak semua peraturan perundang-undangan
sektoral yang ada telah dilengkapi dengan peraturan Pemerintahnya, namun
Peraturan Menterinya belum diselesaikan. Para investor harus mencermati status
keberlakuan atas peraturan pada sektor yang diminatinya, oleh karena
peraturan-peraturan tambahan sering kali baru diterbitkan kemudian dan untuk
peraturan-peraturan yang adapun sering kali dilakukkan beberpa perubahan.
Regulasi-regulasi terkait dengan prosedur dan tata
cara investasi kerjasama pemerintah dan swasta pada bidang insfrastuktur
adalah:
1. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tntang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
4. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 Penanaman Modal.
5. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang.
6. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
8. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
9. Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan .
10. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan LIngkungan Hidup.
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Pemeritah.
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimna di ubah denga
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009.
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembanngunan Nasional.
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
16. Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Ivestasi Pemerintah.
17. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional.
18. Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasam Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan insfrastuktur Sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2010.
19. Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014.
20. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara
Kerja Sama Daerah.
21. Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi.
22. Peraturan
Menteri PPN No.4 Tahun 2010 Tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama
Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyedia Infrastktur.
PIHAK-PIHAK UTAMA DALAM KERANGAK KERJASAMA
PEMERINTAH SWASTA (KPS)
Ada beberapa pihak yang ikut serta dalam proyek
insfrastruktur Kerjasama Pemerintah. Swasta. Berikut ini disampaikan
Pihak-pihak utama dan hubungannya yang ada diantara mereka. pihak-pihak
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Badan
Usaha
b. Bank-bank
Komersial Asing dan Domestik
c. Bank
Pembangunan Multilateral
d. Para
Sponsor Proyek
e. Penjaminan
Insfrastruktur
f. Dana
Insfrastuktur
g. Pihak
Ketiga Pemberi Jasa
h. Para
Pengguna
i.
Badan Yang mengeluarkan Lisensi dan
Perizinan
j.
Badan Kontak Pemerintah atau Government
Contracting Agency (GCA)
k. Komite
Kebijakan Percepatan Penyediaan Insfrastruktur (KKPPI)
l.
Unit Pusat Kerjasama Pemerintah dan
Swasta atau Public Private Partnership
Central Unit (P3CU)
m. Kementrian
Keuangan (Unit Pengelolaan Risiko).
n. Penasehat
Public Private Partnership Central Unit dan Kementrian Keuangan.
PROSES PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN KERJASAMA
PEMERINTAH SWASTA
Proyek Kerjasama Pemerintah Swasta yang dilakukan
berdasarkan inisiasi pemerintah (Soliticed) maupun swasta Unsoliticed),
mengikuti ketentuan umum yang diterapkan dalam proses pengembangan dan
pelaksanaannya. Namun Demikian, ketentuan Pemerintah dan Badan Usaha dibedakan
sesuai denagn pendekatan yang akan dilakukan.
Proses Investasi Kerjasama Pemerintah Swasta terdiri
dari 9 tahapan sebagaimana diuraikan dibawah ini. Masing-masing tahapan akan
dijelaskan dalam buku ini.
PROYEK BERDASARKAN INISIASI PEMERINTAH (SOLITICED)
Untuk proyek yang brdasarkan inisiasi Pemerintah
(Solituiced) harus melalui 9 (Sembilan) tahapan sebagimana di uraikan dibawah
ini:
1) Pemilihan
Proyek merupakan proses dimana Badan Kontrak Pemerintah atau Government
Contracting Agency akan mengidentifikasi dan memprioritaskan proyek-proyek
infrastruktur dengan KPS yang berpotensi.
2) Konsultasi
Publik adalah upaya yag dilakukan oleh Government Contarcting Agency untuk
mendapatkan saran dari publik pada umumnya dan calon developers dan pemberi
pinjaman untuk membantu pembentukan rancangan proyek.
3) Studi
Kelayakan adalah rancangan teknis, komesial dan kontraktual proyek yang memadai
untuk memfasilitasi tender proyek kepada mitra-mitra pihak swasta. Studi
Kelayakan akan dilakukan oleh Government Contracting Agency yang harus
diselesaikan sebelum proyek ditenderkan.
4) Tinjauan
Risiko adalah Pengidentifikasian berbagai risiko dalam proyek dan hal-hal yang
mengurangi risiko tesebut, dan usulan pengalihan risiko tersebut oleh berbagai
pihak kepada perjanjian Kejasama Pada umumnya, tinjauan ini dilakukan dan
meruakan bagian dari stusdi kelayakan.
5) Bentuk
Kerja Sama merupakan tinjauana agar kemitraan kerjasama Pemerintah Swasta
distrukturkan untuk mengoptimalkan nilai bagi publik dan pada saat yang
bersamaan tidak mengurangi minat dari mitra swasta. Pada umumnya, Bentuk Kerja
Sama ini dilakukan sebagai bagian dari Studi Kelayakan.
6) Dukungan
Pemerintah merupakan determinasi atas jumlah dan posisis pemerintah yang dapat
dikontribusikan oleh pemerintah terhadap suatu proyek, dalam suatu mekanisme,
misalnya insentif pajak, pembebasan tanah, dukungan /jaminan bersyarat,
pembiayaan langsung dan lain-lain. Pada umumnya, dukungan Pemerintah dilakukan
bertujuan untuk mengetahui potensi kelayakannya secara perbankan terhadap suatu
proyek.
7) Pelaksanaan
termasuk pendirian Perusahaan Proyek oleh Sponsor Proyek, pembiayaan, kegiatan
konstruksi, pelaksanaan awal dan pengoperasian proyek oleh Badan usaha.
8) Pemantauan
adalah pemantauan terhadap kinerja Badan Usaha oleh Government Contracting
Agency sebagaimana datur dalam Perjanjian Kerjasama.
No comments:
Post a Comment