Wednesday 3 October 2012

Kerjasama Pemerintah dengan Swasta

KERJASAMA PEMERINTAH SWASTA
DASAR HUKUM
Interaksi antara berbagai pihak diatur tiga perangkat undang-undang dan beberapa peratuaran sebagai berikut dibawah ini: Peraturan Kerjasama Pemerintah Swasta, peraturan khusus sektoral, dan peraturan umum lainnya yang mengatur tentang berbagai kegiatan usaha di Indonesia. Berdasarkan sistem hukum Indonsia, undang-undang mengatur hal-hal yang bersifat umum. Pelaksanaan dari suatu ketentuan hukum pada umumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Peraturan-peraturan ini pada umumnya mengatur tentang tahapan-tahapan dan prosedur khusus untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah terkait.
Sedangkan peraturan Presiden (biasa disebut sebagai Perpres), diterbitkan sebagai dasar untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan dan program-program Presiden, yamg berlaku. Peraturan Presiden juga terkadang merupakan panduan atas pelaksanaan lebih lanjut dari suatu pearaturan maupun peraturan Pemerintah yang sudah ada. Keberanekaan sektor telah menjadikan adanya ke beranekaan peraturan-dan undang-undang yang bereda pula.
Sebagaimana dimaksud di bawah ini, hampir seluruh sektor insfrastruktur diatur oleh ketentuan-ketentuan yang sudah ada sejak 2004 dengan visi modernisasi infrastruktur nasional.
Namun demikin, tidak semua peraturan perundang-undangan sektoral yang ada telah dilengkapi dengan peraturan Pemerintahnya, namun Peraturan Menterinya belum diselesaikan. Para investor harus mencermati status keberlakuan atas peraturan pada sektor yang diminatinya, oleh karena peraturan-peraturan tambahan sering kali baru diterbitkan kemudian dan untuk peraturan-peraturan yang adapun sering kali dilakukkan beberpa perubahan.
Regulasi-regulasi terkait dengan prosedur dan tata cara investasi kerjasama pemerintah dan swasta pada bidang insfrastuktur adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tntang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3.      Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
4.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Penanaman Modal.
5.      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang.
6.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang  Ketenagalistrikan.
7.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
8.      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
9.      Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan .
10.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan LIngkungan Hidup.
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Pemeritah.
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimna di ubah denga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009.
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembanngunan Nasional.
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Ivestasi Pemerintah.
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional.
18.  Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasam Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan insfrastuktur Sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010.
19.  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014.
20.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah.
21.  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi.
22.  Peraturan Menteri PPN No.4 Tahun 2010 Tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyedia Infrastktur.
PIHAK-PIHAK UTAMA DALAM KERANGAK KERJASAMA PEMERINTAH SWASTA (KPS)
Ada beberapa pihak yang ikut serta dalam proyek insfrastruktur Kerjasama Pemerintah. Swasta. Berikut ini disampaikan Pihak-pihak utama dan hubungannya yang ada diantara mereka. pihak-pihak tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Badan Usaha
b.      Bank-bank Komersial Asing dan Domestik
c.       Bank Pembangunan Multilateral
d.      Para Sponsor Proyek
e.       Penjaminan Insfrastruktur
f.       Dana Insfrastuktur
g.      Pihak Ketiga Pemberi Jasa
h.      Para Pengguna
i.        Badan Yang mengeluarkan Lisensi dan Perizinan
j.        Badan Kontak Pemerintah atau Government Contracting Agency (GCA)
k.      Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Insfrastruktur (KKPPI)
l.        Unit Pusat Kerjasama Pemerintah dan Swasta atau Public Private Partnership Central Unit (P3CU)
m.    Kementrian Keuangan (Unit Pengelolaan Risiko).
n.      Penasehat Public Private Partnership Central Unit dan Kementrian Keuangan.
PROSES PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN KERJASAMA
PEMERINTAH SWASTA
Proyek Kerjasama Pemerintah Swasta yang dilakukan berdasarkan inisiasi pemerintah (Soliticed) maupun swasta Unsoliticed), mengikuti ketentuan umum yang diterapkan dalam proses pengembangan dan pelaksanaannya. Namun Demikian, ketentuan Pemerintah dan Badan Usaha dibedakan sesuai denagn pendekatan yang akan dilakukan.
Proses Investasi Kerjasama Pemerintah Swasta terdiri dari 9 tahapan sebagaimana diuraikan dibawah ini. Masing-masing tahapan akan dijelaskan dalam buku ini.
PROYEK BERDASARKAN INISIASI PEMERINTAH (SOLITICED)
Untuk proyek yang brdasarkan inisiasi Pemerintah (Solituiced) harus melalui 9 (Sembilan) tahapan sebagimana di uraikan dibawah ini:
1)      Pemilihan Proyek merupakan proses dimana Badan Kontrak Pemerintah atau Government Contracting Agency akan mengidentifikasi dan memprioritaskan proyek-proyek infrastruktur dengan KPS yang berpotensi.
2)      Konsultasi Publik adalah upaya yag dilakukan oleh Government Contarcting Agency untuk mendapatkan saran dari publik pada umumnya dan calon developers dan pemberi pinjaman untuk membantu pembentukan rancangan proyek.
3)      Studi Kelayakan adalah rancangan teknis, komesial dan kontraktual proyek yang memadai untuk memfasilitasi tender proyek kepada mitra-mitra pihak swasta. Studi Kelayakan akan dilakukan oleh Government Contracting Agency yang harus diselesaikan sebelum proyek ditenderkan.
4)      Tinjauan Risiko adalah Pengidentifikasian berbagai risiko dalam proyek dan hal-hal yang mengurangi risiko tesebut, dan usulan pengalihan risiko tersebut oleh berbagai pihak kepada perjanjian Kejasama Pada umumnya, tinjauan ini dilakukan dan meruakan bagian dari stusdi kelayakan.
5)      Bentuk Kerja Sama merupakan tinjauana agar kemitraan kerjasama Pemerintah Swasta distrukturkan untuk mengoptimalkan nilai bagi publik dan pada saat yang bersamaan tidak mengurangi minat dari mitra swasta. Pada umumnya, Bentuk Kerja Sama ini dilakukan sebagai bagian dari Studi Kelayakan.
6)      Dukungan Pemerintah merupakan determinasi atas jumlah dan posisis pemerintah yang dapat dikontribusikan oleh pemerintah terhadap suatu proyek, dalam suatu mekanisme, misalnya insentif pajak, pembebasan tanah, dukungan /jaminan bersyarat, pembiayaan langsung dan lain-lain. Pada umumnya, dukungan Pemerintah dilakukan bertujuan untuk mengetahui potensi kelayakannya secara perbankan terhadap suatu proyek.
7)      Pelaksanaan termasuk pendirian Perusahaan Proyek oleh Sponsor Proyek, pembiayaan, kegiatan konstruksi, pelaksanaan awal dan pengoperasian proyek oleh Badan usaha.
8)      Pemantauan adalah pemantauan terhadap kinerja Badan Usaha oleh Government Contracting Agency sebagaimana datur dalam Perjanjian Kerjasama.



No comments:

Post a Comment